Payakumbuh - Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menerima dana insentif fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebesar Rp6.784.835.000 atas kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Raihan dana insentif fiskal tersebut sesuai penetapan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 350 Tahun 2023, " Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda di ruang kerjanya, Selasa (03/10
Ia mengatakan keputusan itu Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada TA 2023 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2023.
Sebelumnya Pemko Payakumbuh juga telah menerima dana insentif fiskal sebesar Rp9.138.406.000 atas keberhasilan dalam menekan dan mengendalikan inflasi.
Dia menjelaskan banyak hal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh untuk dapat menekan bahkan mengentaskan kemiskinan ekstrem.
"Penanggulangan kemiskinan tidak dapat diselesaikan oleh satu perangkat daerah tertentu saja, melainkan harus dilakukan oleh semua perangkat daerah, " ujarnya.
Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
Ia mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Payakumbuh telah memberikan bantuan kepada keluarga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.
"Selain dari semua perangkat daerah, kita juga bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) serta dunia usaha, " katanya.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Salah satunya bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam memberikan bantuan modal usaha kepada keluarga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
"Alhamdulillah apa yang kita lakukan mendapatkan apresiasi dari Kemenkeu, tentu ini akan menjadi semangat bagi kami untuk terus bekerja dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem, " ujarnya.
Disampaikannya, dana insentif fiskal ini nantinya juga diperuntukkan untuk masyarakat. Dia berharap dana insentif fiskal yang diterima ini nantinya dapat bermanfaat untuk masyarakat. (*).